ADVERTISEMENT
Advertnative
Palembang, tvonenews.com - Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus pembunuhan tersebut menjerat dua terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Basarsya dan Peltu Yohanes Lubis.
Sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo. Dalam dakwaan terdakwa Bazarsah oknum anggota TNI, didakwa oditur militer dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa Pasal Primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHPKUHP.
Usai sidang kuasa hukum korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti, mengatakan terkait sidang dakwaan hari ini pihaknya sangat puas, memang itu yang kami inginkan terhadap Pasal 340 meskipun ada JO Pasal 338 subsidernya.
"Kami yakin majelis hakim dan jaksa penuntut umum, menyakini perbuatan Pasal 340 itu sudah jelas," tegas kuasa hukum korban.
Terkait dalam dakwaan alm Iptu Lusiyanto mengizinkan adanya judi sambung ayam, nanti akan pihaknya buktikan di persidangan. "Bahwa bisa saya buktikan bahwa bapak kapolsek pada saat itu tidak ada di tempat," tuturnya.
Load more