News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Kasus Taspen, ANS Kosasih dan Ekiawan Bacakan Eksepsi

Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, Selasa (10/6/2025).
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:13 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Taspen
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2, Selasa (10/6/2025).

Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai bantahan terhadap Dakwaan Penuntut Umum KPK, Kuasa Hukum A. N. S. Kosasih (mantan Dirut Taspen), Andra Pasaribu dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa keputusan menempatkan investasi sebesar Rp1 Triliun pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM) merupakan kebijakan kolektif kolegial, bukan keputusan Kosasih secara pribadi.

Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan menyampaikan eksepsi pribadinya dengan mengawali keberatan atas dakwaan dalam perkara ini terkait pengelolaan investasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai Direktur Utama, melainkan sebagai Wakil Manajer Investasi pada sebuah perusahaan efek dengan bidang usaha Manajer Investasi.

Ekiawan menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang diderita Taspen senilai Rp 1 Triliun karena Taspen sebagai pemegang unit penyertaan dalam RD I-NextG2 belum melakukan penjualan kepemilikan unit penyertaannya terhadap investasinya tersebut. 

Bahkan, dengan masih berjalannya investasi pada reksa dana tersebut, Ekiawan dimuka persidangan mempertanyakan tentang apakah dirinya akan dikeluarkan dari penjara apabila investasi Taspen yang sekarang bernilai Rp 850 Milyar kelak menjadi Rp 1 Triliun sehingga sama dengan nilai investasi yang Taspen lakukan, di luar dari dividen yang dibagikan kepada Taspen sekitar Rp12 Milyar.

Selain itu, Ekiawan dalam keberatannya juga menyampaikan ketiadaan niat jahat untuk merugikan keuangan negara ini maupun menguntungkan pihak manapun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha yang menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki OJK dalam perkara ini yang merupakan pelanggaran dengan sanksi yang bersifat administratif, sehingga menurut Kuasa Hukum Ekiawan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

Kuasa Hukum Ekiawan juga menyampaikan bahwa Dakwaan tidak menjelaskan seluruh unsur Pasal yang dituduhkan terhadap kliennya. Lebih lanjut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menanggapi keberatan yang telah disampaikan oleh Terdakwa maupun Kuasa Hukumnya pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Jumat (13/6/2025). (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga

Trending

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Dari Diving hingga Extreme Sports, DXI 2026 Angkat Wisata Petualangan Indonesia ke Panggung Dunia, Ini Potensinya

Di tengah meningkatnya minat global terhadap wisata berbasis pengalaman, DXI hadir sebagai representasi bagaimana industri petualangan dapat dikemas
Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Khalid Basalamah Ngaku Tak Pernah Berinteraksi dengan Gus Yaqut

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Siaran Langsung Grand Final Proliga 2026: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Cs Demi Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral