Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar hingga AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J, Panik?
- Kolase tvonenews.com / viva
Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat memasuki babak baru. Kini sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun fakta persidangan Jaksa ungkap Ferdy Sambo marah besar hingga AKBP Arif Rachman patahkan laptop berisi rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J. (17/10/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir ini telah dinantikan sidang perdana-nya oleh masyarakat. Karena belum terungkapnya beberapa fakta dibalik pembunuhan berencana yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam tersebut.
Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar hingga AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dengan Cara Dipatahkan
Dalam dakwaan JPU, diketahui salah seorang anak buah Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, menghancurkan laptop yang berisi rekaman CCTV dengan cara dipatahkan.
Berisi rekaman Sebelum Brigadir J Ditembak
Diketahui di dalam laptop tersebut menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara yang memperlihatkan rekaman sebelum Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Berbeda dengan Keterangan Sambo
Sebelum menghancurkan laptop tersebut, JPU mengatakan Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dilihat berbeda dari keterangan Sambo.
Tak Ada Tembak Menembak
Arif tidak terlihat ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer, yang kemudian melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sambo Marah Besar
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo marah besar lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu. Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo dan kembali 30 menit kemudian dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," ujar JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel.
Load more