"Dia ada waktu di lapangan," kata Edwin.
"Sebenarnya ga ada (intimidasi), tapi kan ada kebutuhan azas praduga tak bersalah, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," paparnya.
Namun, sampai sejauh ini, status belasan orang tersebut yang meminta perlindungan masih dalam proses apakah disetujui atau tidak permintaannya.
"Ya masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan temuan, tim LPSK masih ada di Malang," ucapnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan angka permohonan terkait saksi terkait tragedi Kanjuruhan terus bertambah.
Untuk diketahui sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hingga kini sudah 19 orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal tragedi tersebut.
"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Load more