Diketahui dari kanal YouTube pribadi milik Baim Wong, pria beranak dua ini membuat sebuah konten video prank terhadap pihak kepolisian terkait isu yang tengah panas dan merebak saat ini, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang pedangdut.
Dalam vlog terbaru milik Baim Wong, dia memberikan caption berbunyi BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down. Akibat ulahnya tersebut, mereka mendapat banyak kritikan keras serta cibiran dari sejumlah rekan selebriti maupun warganet di jagat maya.
Selain itu, Sahabat Polisi Indonesia juga turut melaporkan Baim-Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari prank KDRT tersebut.
Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Deddy Corbuzier menyangka bahwa pasal yang menjerat Baim adalah pasal yang ringan.
Prabowo Febrianto pun selaku kuasa hukum polisi, menerangkan tentang pasal yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven atas perbuatannya melakukan prank dan laporan palsu ke polisi atau Polse Kebayoran Lama.
"Ya, kalau misalkan pasal 220 KUHP termasuk ringan yah, karena dibawah 5 tahun. tapi kalau di pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 itu saya sebutkan 'barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat / umum dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," terangkan Prabowo Febrianto
Load more