Mengejutkan! Tengku Zanzabella Mundur dari Sahabat Polisi, Sosok yang Sindir Najwa Shihab dan Laporkan Baim Wong
- Kolase tvonenews.com
"Ya, kalau misalkan pasal 220 KUHP termasuk ringan yah, karena dibawah 5 tahun. tapi kalau di pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 itu saya sebutkan 'barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat / umum dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," terangkan Prabowo Febrianto
"Berarti kan kalau lebih dari 5 tahun, termasuk bukan ringan lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Prabowo Febrianto menerangkan pada Deddy Corbuzier bahwa pada pasal 220 KUHP itu adalah laporan palsu yang dilakukan Baim Wong saat di lokasi.
"Tetapi yang kita ambil disini, dalam poin satu somasi kita itu adalah pasal 14 Ayat 1, kenapa? karena itu sudah tersebar walaupun mas Deddy ngomong itu prank atau gimana dalam video tersebut. tapi dalam video itu pembodohan pemberitaan bohong," ujarnya. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more