Ia menyebut RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang dalam waktu dekat.
Dengan demikian, payung hukum PDP bisa menjadi landasan bagi negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.
“Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia. Apalagi RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data dan perusahaan yang memanfaatkan data," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more