Puan menyayangkan disrupsi digital yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Baginya, ini sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
“Seharusnya PSE melakukan pengamanan termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar,” ungkapnya.
Dia khawatir kebocoran data pribadi bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terlebih lagi tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi di mana layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.
“Maka perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber,” ucapnya.
Di sisi lain, DPR RI terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.
Load more