"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana, supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," kata Menko Luhut.
Pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Persyaratan tersebut yaitu wajib vaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 hari, serta membatasi pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
"Jadi pengawasan masuk melalui udara hanya dari Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu hingga dua minggu ke depan," ujar Menko Luhut.
Kunci Hidup Berdampingan
Luhut juga menyampaikan tiga kunci utama yang tengah disiapkan pemerintah untuk bisa hidup berdampingan dengan COVID-19. "Pertama adalah cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan, seperti lansia," katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Kunci kedua, yakni penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment) termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) yang optimal.
"Isoter jadi sangat penting. Orang-orang yang kena status hitam di PeduliLindungi, akan kita segera tangani. Di mal, misalnya, kita periksa (jika statusnya hitam) langsung bawa ke karantina terpusat untuk menghindari penularan ke orang-orang lain," jelasnya.
Load more