Sanksi PTDH Menghantui Ferdy Sambo, Pengajuan Banding Belum Dilayangkan Ke Mabes Polri
Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putusan sidang tersebut. Meski demikian, Polri belum menerima pengajuan banding dari mantan Kadiv Propam tersebut
Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksi diputuskan dalam sidang setelah memanggil 15 orang saksi, termasuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putusan sidang tersebut.
Namun hingga hari Senin (29/8/2022), Polri belum menerima pengajuan banding yang akan dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.
Pengajuan Banding Belum Diterima
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya hingga kemarin saat dikonfirmasi belum menerima banding dari Ferdy Sambo.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku kliennya telah mengajukan banding resmi terkait keputusan sidang tersebut.
"Sudah diajukan dari pendamping beliau (Ferdy Sambo) melalui Divkum Polri," kata Arman.
Namun, Arman enggan merinci kapan pengajuan banding tersebut dilakukan.
Dia beralasan belum mengajukan memori banding Ferdy Sambo karena masih memiliki 21 hari untuk menyerahkan hal tersebut.
"Sesuai aturan," ucapnya.
Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.
Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman.
John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Load more