Putri Candrawathi sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tertentu. Kini Putri Candrawathi dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.
Ferdy Sambo telah diberikan kesempatan untuk ajukan banding dengan memberikan keterangan tertulis harus diserahkan dalam 3 hari setelah sidang KKEP sebelumnya
Bareskrim Polri mengadakan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putusan sidang tersebut. Meski demikian, Polri belum menerima pengajuan banding dari mantan Kadiv Propam tersebut
Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap ferdy Sambo dilakukan setelah melalui sidang kode etik Polri dan mendengar keterangan saksi.
Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun terdapat beberapa proses sebelum Ferdy Sambo diberhentikan dari Polri.
Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu, hingga kini Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri. Ini Alasannya
Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.
Setelah dilakukan sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis (25/8/2022), maka surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak dapat mempengaruhi keputusan sidang.
Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski begitu hingga kini Ferdy Sambo belum dinyatakan keluar dari Polri. Alasannya
Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.