Keputusan Sidang Kode Etik Sudah Bulat, Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Lagi Diproses Polri
- kolase TvOnenews.com
Jakarta - Setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah. Beberapa sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan Surat Pengunduran Diri, hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya surat yang dilayangkan ke Polri.
Namun setelah dilakukan sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis (25/8/2022), maka surat pengunduran diri tersebut tidak dapat mempengaruhi keputusan sidang.
Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Akan Diproses
Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Diketahui sebelum dilakukan sidang, Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat pengunduran diri ke Polri. Hal tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA.
“Tidak (surat pengunduran diri tidak akan diproses),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA, pada Jumat (26/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)
Selanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang telah diajukan tidak akan mempengaruhi hasil dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.
“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” ujar Dedi.
Kapolri Konfirmasi Adanya Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya pengajuan surat pengunduran diri oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Kapolri, dirinya sendiri telah melihat surat pengunduran diri tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Ada suratnya (pengunduran diri, red),” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri menjelaskan masih menimbang apakah surat tersebut masih akan diproses atau tidak.
“Tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tegasnya.
Ajukan Banding Hanya Akal-Akalan Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan bentuk akal-akalan dari tersangka.
Load more