Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Kamis (25/8/2022). Setelah 18 jam, pada akhirnya sanksi diputuskan dalam sidang setelah memanggil 15 orang saksi, termasuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.
Masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum dilakukan pemecatan atau penerapan sanksi tersebut.
Menanggapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Load more