Sanksi PTDH Menghantui Ferdy Sambo, Pengajuan Banding Belum Dilayangkan Ke Mabes Polri
- Kolase tvOnenews.com
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Selain itu, 3 orang tersangka pembunuhan Brigadir J juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer yang dihadirkan melalui tayangan online. (lpk/mzn/kmr)
Load more