Jakarta - Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) selama 18 Jam berlangsung. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Meski demikian, Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putusan sidang tersebut.
Namun hingga hari Senin (29/8/2022), Polri belum menerima pengajuan banding yang akan dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya hingga kemarin saat dikonfirmasi belum menerima banding dari Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam, belum menerima memori banding (Ferdy Sambo,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo setelah dihubungi, Senin (29/8/2022).
Irjen Dedi menjelaskan Ferdy Sambo memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding tersebut.
Selain itu, dia mengatakan sesuai aturan yang ada, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari, sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
"Tetap proses selama 21 hari kerja, akan diputus," jelasnya.
Load more