Wah Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Jerat Putri Candrawathi atas laporan palsu, Ini dia..
- Kolase tvonenews.com
"Jadi ibu Putri harus tersangka, turut serta melakukan pembunuhan berencana, karena dia bermain disitu, kemudian dia pelaku tindak pidana Obstruction of justice melanggar pasal 221, pasal 223 sama permufakatan jahat pasal 88,"ucapnya
Tak hanya sampai disitu, atas perbuatannya yang diduga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang tidak benar-benar terjadi, Putri Candrawathi dapat juga dikenai penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kemudian juga menyebar informasi bohong atau hoaks, melanggar pasal 27 UU ITE, juga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 46 tentang menyebar informasi bohong," pungkasnya
Komnas HAM batal periksa Putri Candrawathi
Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi batal diperiksa oleh Komnas HAM atas kasus pembunuhan yang menewaskan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal sebelumnya, Putri Candrawathi disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Brigadir J.
"Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dalam siaran pers di Mako Brimob usai periksa Ferdy Sambi Jumat (12/8/2022).
Atas hal tersebut, Komnas HAM harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu. Hal itu lantaran ia mendapatkan laporan tentang kondisi Putri Candrawathi yang masih belum stabil.
Sampai saat ini Komnas HAM mengaku belum bertemu dengan Putri. Terkait info tersebut ia dapatkan dari pengacara Putri Candrawathi.
"Kondisinya naik turun itu tadi yang disampaikan teman-teman Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM."
"Tadi sudah mau jalan, yang bersangkutan enggak bisa," jelasnya.
Komnas HAM mengaku akan segera membuat jadwal ulang untuk bertemu Putri. Pihaknya mengaku tidak ingin meminta keterangan dengan kondisi Putri yang masih tertekan.
"Yang terpenting mendapat keterangan dari yang bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan lain sebagainya itu adalah prinsip HAM kalau kemudian masih belum bersedia ke Komnas HAM," jelasnya. (ree/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more