Jakarta - Bareskrim Polri telah resmi umumkan menghentikan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. kini Kamaruddin Simanjuntak tegaskan sejumlah pasal yang bisa jerat Putri Candrawathi atas laporan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak / Putri Candrawathi (ist)
Pengusutan kasus kematian Brigadir J dalam tahapan mencari motif pembunuhan, yang kini lokasi tempat kejadian perkara berpindah di Magelang karena pernyataan dari Irjen Ferdy Sambo bahwa ada peristiwa yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi kepada Brigadir J karena tidak ditemukan unsur pidana.
Hal ini didasarkan pada gelar perkara Jumat (12/8/2022) sore. Pada gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam dua laporan, yakni percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.
Menanggapi akan tidak terbuktinya ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada istri atasannya itu.
Pengacara Keluarga Brigadir J memberi sebuah pernyataan bahwa laporan palsu dari PC itu hanya bagian dari skenario Irjen Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Ini pertama karena memang tidak ada tindak pidana itu, artinya kalau sempat naik sidik karena itu bagian dari obstruction of justice," ucapnya
"Karang-karangan dari penulis skenario bersama-sama dengan pengacara Ferdy Sambo dan ibu Putri Candrawathi," lanjut ucapnya
Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ist)
Ketua tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini menyebutkan bahwa dalam rangkaian peristiwa hingga dugaan laporan palsu dapat berpotensi menyebabkan Putri Candrawathi diseret menjadi tersangka dan bisa dipidana.
"Jadi ibu Putri harus tersangka, turut serta melakukan pembunuhan berencana, karena dia bermain disitu, kemudian dia pelaku tindak pidana Obstruction of justice melanggar pasal 221, pasal 223 sama permufakatan jahat pasal 88,"ucapnya
Tak hanya sampai disitu, atas perbuatannya yang diduga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang tidak benar-benar terjadi, Putri Candrawathi dapat juga dikenai penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kemudian juga menyebar informasi bohong atau hoaks, melanggar pasal 27 UU ITE, juga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 46 tentang menyebar informasi bohong," pungkasnya
Komnas HAM batal periksa Putri Candrawathi
Sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi batal diperiksa oleh Komnas HAM atas kasus pembunuhan yang menewaskan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal sebelumnya, Putri Candrawathi disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Brigadir J.
"Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dalam siaran pers di Mako Brimob usai periksa Ferdy Sambi Jumat (12/8/2022).
Atas hal tersebut, Komnas HAM harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu. Hal itu lantaran ia mendapatkan laporan tentang kondisi Putri Candrawathi yang masih belum stabil.
Sampai saat ini Komnas HAM mengaku belum bertemu dengan Putri. Terkait info tersebut ia dapatkan dari pengacara Putri Candrawathi.
"Kondisinya naik turun itu tadi yang disampaikan teman-teman Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM."
"Tadi sudah mau jalan, yang bersangkutan enggak bisa," jelasnya.
Komnas HAM mengaku akan segera membuat jadwal ulang untuk bertemu Putri. Pihaknya mengaku tidak ingin meminta keterangan dengan kondisi Putri yang masih tertekan.
"Yang terpenting mendapat keterangan dari yang bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan lain sebagainya itu adalah prinsip HAM kalau kemudian masih belum bersedia ke Komnas HAM," jelasnya. (ree/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more