Wah Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Jerat Putri Candrawathi atas laporan palsu, Ini dia..
- Kolase tvonenews.com
Jakarta - Bareskrim Polri telah resmi umumkan menghentikan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. kini Kamaruddin Simanjuntak tegaskan sejumlah pasal yang bisa jerat Putri Candrawathi atas laporan palsu.
Alasan penghentian penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi karena tidak ditemukan unsur pidana, pernyataan terbaru Kamaruddin Simanjuntak tegaskan sejumlah pasal yang bisa jerat Putri Candrawathi atas laporan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak / Putri Candrawathi (ist)
Pengusutan kasus kematian Brigadir J dalam tahapan mencari motif pembunuhan, yang kini lokasi tempat kejadian perkara berpindah di Magelang karena pernyataan dari Irjen Ferdy Sambo bahwa ada peristiwa yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi kepada Brigadir J karena tidak ditemukan unsur pidana.
Hal ini didasarkan pada gelar perkara Jumat (12/8/2022) sore. Pada gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam dua laporan, yakni percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.
Menanggapi akan tidak terbuktinya ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada istri atasannya itu.
Pengacara Keluarga Brigadir J memberi sebuah pernyataan bahwa laporan palsu dari PC itu hanya bagian dari skenario Irjen Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Ini pertama karena memang tidak ada tindak pidana itu, artinya kalau sempat naik sidik karena itu bagian dari obstruction of justice," ucapnya
"Karang-karangan dari penulis skenario bersama-sama dengan pengacara Ferdy Sambo dan ibu Putri Candrawathi," lanjut ucapnya
Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ist)
Ketua tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini menyebutkan bahwa dalam rangkaian peristiwa hingga dugaan laporan palsu dapat berpotensi menyebabkan Putri Candrawathi diseret menjadi tersangka dan bisa dipidana.
Load more