Kemana Putri Candrawathi? Ini 4 Fakta Terkini Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta - Arman Hanis, Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo bersama tim mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Surat tersebut berkaitan dengan perkembangan laporan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Arman menjelaskan bahwa dua kasus yang saat ini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah ditarik penanganannya untuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” ungkap Arman.
Dirinya membandingkan dengan laporan kuasa hukum Brigadir J yang melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana.
Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan Hukum
Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati yaitu Sarmauli Simangunsong mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat agar memastikan hukum terkait laporan kliennya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Untuk itu kami mengirimkan surat meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak-menembak,” ujarnya.
Patra M Zen, anggota dari tim kuasa hukum Istri Ferdy Sambo menyinggung terkait peraturan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh sebab itu, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki hak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan sebagai korban. Kondisi Putri Candrawathi dinilai wajar sebagai korban pelecehan seksual untuk meminta perlindungan hukum.
“Kami minta perlindungan hukum, karena ini korban perempuan. Jangan lupa, Presiden Jokowi itu tanda tangan (9/5/2022) Undang-Undang TPKS. Ini legacy,” ujar Patra di Gedung Bareskrim, Selasa (2/8/2022).
Penyidikan Bareksrim Belum Diproses
Patra masih mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai syarat bahwa gelar perkara telah terpenuhi.
Load more