"Yang saya sampaikan dana yang dikumpulkan dari ACT itu kemudian juga itu dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalah gunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 miliar," pungkasnya.
Adapun saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka terkait dugaan penyelewengan dana sosial tersebut. (raa/put)
Load more