Menurut Faizasyah, sebuah negara juga tidak diwajibkan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan negara menolak seseorang untuk masuk ke negaranya.
"Negara tidak harus memberikan penjelasan mengenai alasan mereka menolak seseorang untuk masuk ke negaranya," ujarnya.
Faizasyah juga menambahkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan memang bersifat rahasia.
Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.
Menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatan dan kebijakan keimigrasian masing-masing, untuk menentukan siapa yang dapat masuk atau tidak dapat masuk suatu negara.
"Secara khusus di aturan kita sendiri, bahwa pengawasan keimigrasian dalam undang-undang itu masuk ke dalam data yang bersifat rahasia," ujar Judha.
Seperti diketahui, Pendakwah Ustaz Abdul Somad atau yang disapa UAS bersama rombongannya ditolak masuk ke Singapura, pada Senin (16/5/2022). Tidak lama setelah itu, UAS ditahan oleh pihak otoritas Singapura dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Load more