Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa BPK, Ini Respons KPK
- Humas Kemenag RI
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota Haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa BPK telah berkoordinasi dahulu dengan KPK untuk memeriksa Yaqut.
"Yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK," katanya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Budi meyakini pemeriksaan Yaqut oleh BPK berfokus terhadap penghitungan kerugian negera yang kini sudah masuk ke tahap finalisasi.
"Kami meyakini juga ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini. Jadi kita sama-sama tunggu nanti hasil akhir dari BPK dalam penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas penuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu (11/2/2026).
Pemenuhan tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap BPK karena telah memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi .
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," katanya dia dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Melisa juga mengungkapkan, bahwa pada pemeriksaan sebelumnya pihak yang memberikan pertanyaan dan pemeriksaan substansial pada dasarnya adalah tim BPK bukanlah KPK sebagaimana panggilan.
"Oleh karena itu, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI," ungkapnya.(aha/raa)
Load more