Prabowo Puji MUI Bantu Korban Bencana Sumatera: Pilar Stabilitas dan Toleransi Bangsa
- YouTube/Setpres
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan aktor penting dalam menjaga stabilitas sosial nasional.
Kepala Negara menyebut MUI konsisten hadir di setiap fase krisis kebangsaan, mulai dari menjaga kerukunan hingga membantu masyarakat saat bencana.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri pengukuhan pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).
“Selama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu mengambil peran besar dan menentukan dalam kehidupan bangsa Indonesia. MUI selalu menjadi pilar stabilitas, pilar ketenangan, pilar kesejukan, pilar toleransi antar seluruh umat beragama,” kata Prabowo, melansir YouTube Setpres.
Menurut Prabowo, peran MUI terlihat bukan hanya dalam menjaga hubungan antarumat beragama, tetapi juga dalam situasi darurat nasional. Ia menyoroti keterlibatan lembaga tersebut ketika sejumlah daerah di Sumatra dilanda bencana.
“MUI tidak pernah tidak hadir setiap bangsa mengalami kesulitan. Baru-baru ini MUI tampil sejak hari pertama bencana di beberapa daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan provinsi lain. MUI tidak pernah absen saat negara dalam kondisi sulit,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, MUI juga resmi menetapkan kepengurusan baru untuk periode 2025–2030. Ulama Nahdlatul Ulama, Anwar Iskandar, ditunjuk sebagai Ketua Umum MUI.
Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan yang menegaskan struktur baru organisasi akan menjalankan mandat sesuai aturan internal lembaga.
“Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia, peraturan organisasi, serta keputusan-keputusan organisasi lainnya,” kata Amirsyah.
“Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia serta peraturan organisasi dan keputusan organisasi lainnya,” sambungnya. (agr)
Load more