News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepatuhan Platform Digital pada Perpres 32/2024 Masih Rendah, Laporan KTP2JB: Pemenuhan Kewajiban ke Jurnalisme Minim

Meskipun sejumlah platform digital seperti Google hingga TikTok telah bekerja sama dengan perusahaan pers, implementasinya belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perpres 32/2024.
Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WIB
Ilustrasi platform digital Google dan TikTok.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, ternyata masih tergolong rendah. 

Hal itu disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Tahun 2024-2025 yang dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KTP2JB mencatat, meskipun sejumlah platform digital telah memulai kerja sama dengan perusahaan pers, implementasinya belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perpres 32/2024.

Kerja sama yang berjalan dinilai terbatas dan jumlahnya belum sebanding dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada platform digital.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers tersebut. 

Berdasarkan hasil pengisian asesmen mandiri oleh platform digital serta pengawasan yang dilakukan komite, KTP2JB kemudian menyusun laporan evaluasi beserta rekomendasi kebijakan.

Dalam penilaiannya, komite menggunakan indikator yang merujuk pada kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32/2024.

Indikator itu lantas dikelompokkan ke dalam empat bidang kerja, yakni kerja sama perusahaan pers dan platform digital, pelatihan dan program jurnalisme, pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.

Pada Bidang Kerja Sama, KTP2JB menemukan bahwa perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026.

Selain itu, platform dinilai belum transparan dalam menyampaikan besaran anggaran kerja sama dan tidak menjelaskan langkah pengaturan algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.

Sehingga secara umum, kepatuhan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap kewajiban Perpres 32/2024 dinilai masih rendah.

Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga mencatat bahwa perusahaan platform digital belum menguraikan secara rinci langkah pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres 32/2024 mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita, namun sebagian platform digital menolak menyediakan mekanisme tersebut dengan alasan teknis.

Selain itu, belum ditemukan kebijakan konkret terkait perlakuan adil maupun upaya memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang dihasilkan perusahaan pers.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral