Heboh Karyawati Dirudapaksa Bos hingga Aksinya Direkam Sang Istri, Menteri PPPA Geram
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar inisial AW (22) oleh majikannya.
Tak hanya itu, sang majikan perempuan bahkan kerap merekam aksi tak senonoh suaminya terhadap sang karyawan.
Arifah mengecam keras peristiwa tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi, serta melanggar hak asasi dan martabat perempuan.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban,” tegas Menteri PPPA, Kamis (8/1/2026).
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Menurut Arifah, kasus ini juga menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja membuatnya berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, adil, dan berpihak pada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan,” ungkapnya.
Arifah mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026.
Saat ini, asesmen telah dilakukan untuk memastikan kronologis serta pemetaan layanan sesuai kebutuhan korban.
Selain itu, Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban.
Masyarakat diminta melaporkan kasus kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Seperti diketahui, seorang wanita inisial AW (22) yang bekerja sebagai pelayan warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, diperkosa oleh bosnya sambil direkam oleh istri pelaku. Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut pendamping UPTD PPA Makassar, Alita Karen korban dalam tekanan berlapis.
Ia menjelaskan istri pelaku juga diduga berperan aktif mengatur siasat, dengan menyembunyikan kamera di lemari hingga merekam langsung aksi bejat suaminya terhadap korban.
"Istri pelaku merekam proses persetubuhan itu sebanyak dua kali. Ponsel yang digunakan sudah disita penyidik sebagai barang bukti utama," ungkapnya.
Alita menerangkan bahwa keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan AW setelah mengirimkan pesan singkat yang menyatakan dirinya dalam kondisi bahaya.
Korban diduga disekap di rumah terlapor, sebelum akhirnya dipulangkan.
Modus perekaman tersebut diduga kuat digunakan untuk mengintimidasi korban.
"Menurut korban, rekaman itu bisa dipakai ancaman agar dia tetap bekerja di sana selama belasan tahun tanpa dibayar," jelasnya. (rpi/muu)
Load more