KUHP Baru Timbulkan Polemik di Masyarakat, DPR: Tentu Tak Bisa Senangkan Semua Pihak
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dapat memuaskan semua pihak.
Menurut Dasco, dinamika pro dan kontra merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan undang-undang di negara demokrasi.
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya, dan juga KUHAP yang sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu, di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/1/2026).
"Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," imbuhnya.
Ia mengakui pembahasan KUHAP memakan waktu cukup lama, terutama dalam menjaring masukan dari masyarakat.
“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik,” ujarnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Dasco juga menyesalkan maraknya informasi keliru yang beredar di media sosial terkait isi KUHAP.
“Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” kata Dasco.
Meski menuai kritik, Dasco menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang menyediakan mekanisme konstitusional bagi pihak-pihak yang tidak sepakat dengan undang-undang.
“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya,” ujarnya.
Dasco menambahkan, DPR menghormati hak warga negara, kelompok masyarakat, maupun organisasi yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Sementara, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai polemik di tengah masyarakat.
Load more