Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Pemerintah Tegaskan Bukan Superpower tapi Sistem
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukanlah upaya memperluas kekuasaan kepolisian, melainkan bagian dari pembentukan sistem peradilan pidana yang terintegrasi atau criminal justice system.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan status penyidik utama diberikan kepada Polri untuk memastikan koordinasi berjalan efektif di tengah banyaknya lembaga penyidik yang diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, perdebatan soal penyidik utama tidak seharusnya dipersepsikan sebagai masalah dominasi kewenangan.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, dalam praktik penegakan hukum terdapat sejumlah tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kondisi tersebut, kata dia, menuntut adanya satu simpul koordinasi agar proses penegakan hukum berjalan searah dan tidak tumpang tindih.
“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” ucapnya.
Penegasan senada disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ia menekankan bahwa konsep Polri sebagai penyidik utama bukan produk kebijakan sepihak pemerintah maupun DPR, melainkan amanat konstitusional.
“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan, makna penyidik utama tidak identik dengan pengambilalihan kewenangan penyidikan dari lembaga lain. Polri, kata dia, berperan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik lain, khususnya PPNS.
“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” sebutnya.
Ia menegaskan, PPNS tetap memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara sesuai bidangnya masing-masing. Namun, mekanisme koordinasi dengan Polri tetap menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Load more