Polri Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Pemerintah Tegaskan Bukan Superpower tapi Sistem
Menkum tegaskan penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukanlah upaya perluas kekuasaan kepolisian.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:30 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap KUHAP baru mampu memperkuat integrasi penegakan hukum, sekaligus menghilangkan potensi tumpang tindih kewenangan antarpenyidik dalam sistem peradilan pidana nasional. (agr/iwh)
Load more