Ganjil Genap Jakarta 1 Januari 2026 Ditiadakan, Ini Penjelasan Resmi Dishub DKI
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pertanyaan mengenai aturan lalu lintas kerap mencuat setiap kali memasuki momen pergantian tahun. Salah satu yang paling sering ditanyakan masyarakat adalah: apakah hari ini ada ganjil genap di Jakarta? Kepastian ini menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap mobilitas warga, baik untuk keperluan rekreasi, silaturahmi, maupun aktivitas ibadah di awal tahun.
Untuk menjawab hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberikan penegasan resmi. Mengutip unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada Kamis, 1 Januari 2026.
Peniadaan ini dilakukan karena 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru 2026. Dengan status tersebut, seluruh pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap otomatis tidak berlaku.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan ini bukan kebijakan insidental, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas. Peniadaan sistem ganjil genap pada hari libur nasional merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut disebutkan bahwa penerapan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Artinya, selama tanggal merah yang ditetapkan pemerintah, pengendara bebas melintas tanpa terikat aturan pelat nomor.
Selain itu, keputusan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 juga menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur resmi. Dengan demikian, kebijakan ganjil genap di Jakarta otomatis ditiadakan selama satu hari penuh.
Berlaku di Seluruh Ruas Jalan Ganjil Genap
Peniadaan aturan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh kawasan Jakarta yang pada hari kerja normal menerapkan sistem ganjil genap. Ruas-ruas utama yang biasanya dibatasi, seperti:
-
Koridor pusat bisnis
-
Jalan protokol
-
Kawasan perkantoran
-
Akses utama menuju pusat kota
seluruhnya bebas dari pembatasan ganjil genap pada 1 Januari 2026.
Kondisi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di awal tahun, baik untuk berwisata, mengunjungi keluarga, maupun mengikuti kegiatan keagamaan.
Tetap Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas Lainnya
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan lalu lintas lainnya tetap berlaku sepenuhnya. Pengendara tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
-
Mematuhi rambu dan marka jalan
-
Mengikuti lampu lalu lintas
-
Menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil
-
Menggunakan helm standar bagi pengendara motor
-
Mematuhi batas kecepatan
-
Tidak melawan arus atau berhenti sembarangan
Aparat kepolisian dan petugas Dishub tetap melakukan pengawasan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga.
Antisipasi Kepadatan di Kawasan Tertentu
Dishub juga mengingatkan bahwa meskipun pusat perkantoran cenderung lebih lengang, kepadatan lalu lintas pada hari libur biasanya bergeser ke kawasan lain. Lokasi yang perlu diantisipasi antara lain:
-
Kawasan wisata
-
Pusat perbelanjaan
-
Ruang publik dan taman kota
-
Jalur menuju tempat ibadah
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan, terutama pada jam-jam rawan kepadatan.
Kepastian Hukum bagi Pengendara
Secara keseluruhan, peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 1 Januari 2026 merupakan kebijakan yang konsisten dengan regulasi yang berlaku. Kepastian hukum ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, baik bagi pengendara maupun petugas.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai aturan lalu lintas, aktivitas masyarakat di hari pertama Tahun Baru 2026 diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar. Meski bebas ganjil genap, disiplin berlalu lintas tetap menjadi kunci utama kenyamanan bersama di jalan raya Jakarta. (nsp)
Load more