Kejagung Sebut 101 Jaksa Kena Hukuman Disiplin Selama 2025, Ada yang Dipecat
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah memberikan hukuman terhadap ratusan jaksa yang ‘nakal’ sepanjang tahun 2025.
Selain jaksa, hukuman disiplin ini juga berlaku bagi pegawai non-jaksa di lingkungan Kejagung.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025 yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menuturkan sebanyak 101 jaksa mendapatkan hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat. Sedangkan, non-jaksa yang dihukum sebanyak 56 orang. Sehingga totalnya ada 157 orang.
“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa, berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, berat,” kata Anang.
Dari total tersebut, Anang merincikan sebanyak 44 orang mendapat hukuman ringan, 44 orang mendapat hukuman sedang, dan 69 orang dikenakan hukuman berat.
“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” ungkapnya. (saa/iwh)
Load more