ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • Simon Tobing

Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu
Selasa, 10 Mei 2022 - 20:13 WIB

Jakarta - Kolonel Infanteri Priyanto melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dia melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022), Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menyampaikan Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto saat sidang.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Baca Juga

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kedatangan Mauro Zijlstra Dicurigai, Reaksi Pemain Oxford Unite, hingga Media Italia Bingung dengan Marselino Ferdinan

Kedatangan Mauro Zijlstra Dicurigai, Reaksi Pemain Oxford Unite, hingga Media Italia Bingung dengan Marselino Ferdinan

Berikut ini rangkaian top 3 berita sepak bola paling populer sepanjang 7 Juli 2025 di tvOnenews.com!
Sebelas Wilayah hingga 530 Kepala Keluarga Warga Tangsel Terdampak Banjir

Sebelas Wilayah hingga 530 Kepala Keluarga Warga Tangsel Terdampak Banjir

Balakangan ini hujan deras yang mengguyur sejak sore hingga malam hari di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyebabkan banjir. Ironisnya, ketinggian air
Konser Akhir Pekan Ini, Simak Ketentuan Acara dan Penukaran Etiket Konser Jay Park

Konser Akhir Pekan Ini, Simak Ketentuan Acara dan Penukaran Etiket Konser Jay Park

Dipromotori oleh Dyandra Global Edutainment, Jay Park membawakan konser bertajuk "2025 Jay Park World Tour [Serenades & Body Rolls] In Jakarta". 
Bursa Transfer: Barcelona Selangkah Lagi Dapatkan Luis Diaz dari Liverpool

Bursa Transfer: Barcelona Selangkah Lagi Dapatkan Luis Diaz dari Liverpool

Luis Diaz dilaporkan telah menyatakan kesiapan bergabung dengan Barcelona tanpa menuntut klausul pelepasan
Media Italia Soroti Marselino Ferdinan, Erick Thohir Komentari Isu Pemecatan Patrick Kluivert, Persoalan Elkan Baggott Terungkap

Media Italia Soroti Marselino Ferdinan, Erick Thohir Komentari Isu Pemecatan Patrick Kluivert, Persoalan Elkan Baggott Terungkap

Bicara soal Piala Dunia 2026 dan Timnas Indonesia. Tentu begitu menarik, apalagi mendengar soal kabar perkembangan seputar Timnas Indonesia dan pemainnya. 
Saat Mengunjungi Rumah Duka, Bacalah Doa Ini untuk Almarhum dan Keluarga Saat Takziah agar Dapat Pahala

Saat Mengunjungi Rumah Duka, Bacalah Doa Ini untuk Almarhum dan Keluarga Saat Takziah agar Dapat Pahala

Apabila berkunjung untuk melayat ke rumah duka, sebaiknya membaca doa berikut sebagai bentuk empati dan mendoakan almarhum.

Trending

Media Italia Soroti Marselino Ferdinan, Erick Thohir Komentari Isu Pemecatan Patrick Kluivert, Persoalan Elkan Baggott Terungkap

Media Italia Soroti Marselino Ferdinan, Erick Thohir Komentari Isu Pemecatan Patrick Kluivert, Persoalan Elkan Baggott Terungkap

Bicara soal Piala Dunia 2026 dan Timnas Indonesia. Tentu begitu menarik, apalagi mendengar soal kabar perkembangan seputar Timnas Indonesia dan pemainnya. 
Konser Akhir Pekan Ini, Simak Ketentuan Acara dan Penukaran Etiket Konser Jay Park

Konser Akhir Pekan Ini, Simak Ketentuan Acara dan Penukaran Etiket Konser Jay Park

Dipromotori oleh Dyandra Global Edutainment, Jay Park membawakan konser bertajuk "2025 Jay Park World Tour [Serenades & Body Rolls] In Jakarta". 
Bursa Transfer: Barcelona Selangkah Lagi Dapatkan Luis Diaz dari Liverpool

Bursa Transfer: Barcelona Selangkah Lagi Dapatkan Luis Diaz dari Liverpool

Luis Diaz dilaporkan telah menyatakan kesiapan bergabung dengan Barcelona tanpa menuntut klausul pelepasan
Persoalan Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, hingga Popularitas Marselino Ferdinan di Mata Dunia

Persoalan Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, hingga Popularitas Marselino Ferdinan di Mata Dunia

Absennya pemain naturalisasi, Elkan Baggott dari Timnas Indonesia. Popularitas gelandang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di mata dunia.
Timnas Indonesia Gantikan Iran, Media Vietnam Kaget, hingga Bek Liga Belgia Tertarik Bela Skuad Garuda

Timnas Indonesia Gantikan Iran, Media Vietnam Kaget, hingga Bek Liga Belgia Tertarik Bela Skuad Garuda

Berikut ini rangkaian top 3 berita seputar Timnas Indonesia terpopuler di tvOnenews.com dalam 24 jam terakhir.
Pemain Red Sparks yang Fix Absen di Resepsi Pernikahan Megawati Hangestri dan Dio Novandra di Surabaya

Pemain Red Sparks yang Fix Absen di Resepsi Pernikahan Megawati Hangestri dan Dio Novandra di Surabaya

Terdapat sejumlah pemain Red Sparks yang resmi bakal absen alias tak hadir dalam pesta pernikahan Megawati Hangestri dan Dio Novandra di Surabaya, Jawa Timur.
Media Inggris Sorot Tajam Performa Ole Romeny saat Oxford United Hajar Indonesia All Star, Striker Garuda itu Disebut...

Media Inggris Sorot Tajam Performa Ole Romeny saat Oxford United Hajar Indonesia All Star, Striker Garuda itu Disebut...

Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, jadi sorotan tajam media Inggris meski Oxford United menang besar dalam laga Grup A Piala Presiden 2025. Katanya...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT