Usai Enam Polisi Jadi Tersangka di Kasus Matel, DPR Minta Pelaku Pembakaran Kios Juga Dihukum
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons soal enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan akibat tewasnya dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dia menyebut penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa Polri bersikap objektif dan transparan dalam penegakan hukum.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Di sisi lain, dia meminta kepada polisi untuk turut mengusut tuntas kasus perusakan dan pembakaran kios di Kalibata yang diduga dilakukan oleh kelompok matel.
“Peristiwa pengerusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat,” jelas Abdullah.
“Para pelaku harus diburu, ditangkap, dan dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dia menuturkan negara tidak boleh memberikan ruang terhadap praktik premanisme dan kekerasan. Abdullah menyebut semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam anggota polisi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, pelaku pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas, dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka juga terancam sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara karena telah melakukan pelanggaran etik berat.
Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dinilai merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka diyakini melakukan dugaan pelanggaran KEPP, tepatnya Pasal 17 Ayat 3, Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan tindakan para anggota Satuan Yanma itu telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kode Etik Profesi Polri.
Keenam polisi tersebut Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (13/12/2025). (saa/iwh)
Load more