Diduga Lakukan Perdebaran Uang Ilegal, Polda Kepri Ringkus Empat Orang di Kota Batam Bawa Rp7,7 Miliar
Direskrimsus Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) mendapati empat orang pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selasa, 16 Desember 2025 - 01:45 WIB
Sumber :
- Istimewa
Indar menambahkan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara.
Ia pun bakal memperkuat pengawasan bersama Bank Indonesia terhadap aktivitas KUPVA BB agar tidak menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," tandasnya.(raa)
Load more