News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Waris Tunggal Richard Ricardo Albanese, Beberkan Kronologi Aset Warisan dari Australia

Seorang perempuan berinisial L, anak kandung dan ahli waris tunggal almarhum Richard Ricardo Albanese, membeberkan kronologi pengelolaan aset warisan yang kini menjadi sorotan publik.
Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:18 WIB
Gedung KPK
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial L, anak kandung dan ahli waris tunggal almarhum Richard Ricardo Albanese, membeberkan kronologi pengelolaan aset warisan yang kini menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa semua proses penjualan aset warisan dilakukan secara sah sesuai hukum Australia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), L menjelaskan bahwa pada Februari 2019, ia pergi ke Melbourne, Australia, untuk melakukan tes DNA di The Royal Melbourne Hospital.

Tes tersebut membuktikan bahwa ia adalah satu-satunya anak kandung Albanese, sehingga berhak atas warisan.

“Saya serahkan semua bukti perjalanan dan hasil tes DNA ke KPK untuk membuktikan hak waris saya,” ujar L.

Setelah dinyatakan sebagai ahli waris oleh notaris di Melbourne, L berhak menjual aset warisan berupa tanah, bangunan, dan investasi milik almarhum.

Penjualan dilakukan melalui akta jual beli yang disahkan oleh Notaris John Pearce di Melbourne pada April 2019.

Proses Transaksi dan Legalitas Dana

Dana hasil penjualan diproses melalui Commonwealth Bank of Australia (CBA) dan ditukar menjadi dolar Singapura (SGD) melalui money changer resmi di Melbourne dan Singapura.

Setiap transaksi didukung bukti invoice resmi, termasuk rincian jumlah dana, waktu transaksi, dan nilai tukar.

L juga melengkapi dokumen dari Bank Indonesia (UKA) dan Pernyataan Perjalanan dari KUPVA BB untuk membuktikan bahwa dana yang masuk ke Indonesia berasal dari sumber sah dan tidak terkait tindak pidana.

“Semua dokumen sudah lengkap dan diserahkan ke KPK untuk membuktikan bahwa proses ini sesuai hukum,” tambah L.

Pemilik Sah Dana Warisan

Pada Mei 2019, L menerima Dokumen Pengalihan Hak Milik dari Best Money Changer, yang menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak atas dana warisan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah hak pribadinya, bukan milik negara, sehingga KPK tidak berhak menyitanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya bukan pegawai negara, dan KPK belum bisa menjelaskan keterkaitan saya dengan tindak pidana korupsi,” tegas L.

L menyatakan siap membayar denda bea cukai hingga Rp300 juta sesuai aturan, tetapi mengeluhkan proses birokrasi KPK yang dianggapnya berbelit-belit.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT