Ahli Waris Tunggal Richard Ricardo Albanese, Beberkan Kronologi Aset Warisan dari Australia
- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial L, anak kandung dan ahli waris tunggal almarhum Richard Ricardo Albanese, membeberkan kronologi pengelolaan aset warisan yang kini menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan bahwa semua proses penjualan aset warisan dilakukan secara sah sesuai hukum Australia.
Menurut dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), L menjelaskan bahwa pada Februari 2019, ia pergi ke Melbourne, Australia, untuk melakukan tes DNA di The Royal Melbourne Hospital.
Tes tersebut membuktikan bahwa ia adalah satu-satunya anak kandung Albanese, sehingga berhak atas warisan.
“Saya serahkan semua bukti perjalanan dan hasil tes DNA ke KPK untuk membuktikan hak waris saya,” ujar L.
Setelah dinyatakan sebagai ahli waris oleh notaris di Melbourne, L berhak menjual aset warisan berupa tanah, bangunan, dan investasi milik almarhum.
Penjualan dilakukan melalui akta jual beli yang disahkan oleh Notaris John Pearce di Melbourne pada April 2019.
Proses Transaksi dan Legalitas Dana
Dana hasil penjualan diproses melalui Commonwealth Bank of Australia (CBA) dan ditukar menjadi dolar Singapura (SGD) melalui money changer resmi di Melbourne dan Singapura.
Setiap transaksi didukung bukti invoice resmi, termasuk rincian jumlah dana, waktu transaksi, dan nilai tukar.
L juga melengkapi dokumen dari Bank Indonesia (UKA) dan Pernyataan Perjalanan dari KUPVA BB untuk membuktikan bahwa dana yang masuk ke Indonesia berasal dari sumber sah dan tidak terkait tindak pidana.
“Semua dokumen sudah lengkap dan diserahkan ke KPK untuk membuktikan bahwa proses ini sesuai hukum,” tambah L.
Pemilik Sah Dana Warisan
Pada Mei 2019, L menerima Dokumen Pengalihan Hak Milik dari Best Money Changer, yang menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak atas dana warisan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah hak pribadinya, bukan milik negara, sehingga KPK tidak berhak menyitanya.
“Saya bukan pegawai negara, dan KPK belum bisa menjelaskan keterkaitan saya dengan tindak pidana korupsi,” tegas L.
L menyatakan siap membayar denda bea cukai hingga Rp300 juta sesuai aturan, tetapi mengeluhkan proses birokrasi KPK yang dianggapnya berbelit-belit.
Load more