UU MD3 Digugat ke MK, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat mengusulkan agar rakyat bisa memecat anggota DPR.
Diketahui, permohonan itu diajukan oleh sejumlah mahasiswa yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan dikutip dari laman MK, Rabu (20/11/2025).
Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur soal syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Di mana syaratnya harus diusulkan oleh partai politik (parpol) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka menilai adanya pengeksklusifan terhadap parpol untuk memberhentikan anggota DPR. Penggugat juga menilai parpol seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan aspirasi rakyat.
Sementara, ketika rakyat mendesak pemberhentian anggota DPR tertentu, parpol justru mempertahankannya.
Penggugat mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual. Penggugat juga menilai Pasal yang digugat itu telah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, perlakuan yang sama di mata hukum dan terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam petitumnya, penggugt meminta MK menafsrikan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (saa/rpi)
Load more