KUHAP Terbaru Tuai Kontroversi, Komisi III DPR Ungkap Ditegur Istana
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku mendapat teguran dari Kantor Staf Presiden (KSP) seusai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan menimbulkan kontroversi.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP terbaru.
Namun, Habibur membantah KUHAP terbaru berisi pasal-pasal bermasalah.
“Jadi saya dapat ini semalam diingatkan oleh teman-teman di KSP. Ada beredar begini, tulisan begini kontroversi KUHAP, kita sudah bikin klarifikasi dalam satu tabel begini,” kata Habibur saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Dia membantah Pasal 5 KUHAP terbaru bermasalah. Adapun menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pasal tersebut memungkinkan semua warga ditangkap bahkan ditahan pada tindak pidana yang belum terkonfirmasi.
“Pernyataan tersebut tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan. Namun dalam tahap penyidikan. Hal ini diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habibur.
Habibur menjelaskan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan.
“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahap penyelidikan, tahapan penyidikan, dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
“Hal ini diatur karena jumlah penyidik terbatas. Jadi orang yang nangkepnya iya, tapi atas dasar perintah si penyidik,” tandas Habibur. (saa/muu)
Load more