Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Warga Bisa Kena Jebak Aparat di KUHAP Terbaru, DPR: Ini Berarti Koalisi Pemalas
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tudingan bahwa semua masyarakat bisa terkena jebakan aparat dalam Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Hal ini merespons kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang mengatakan KUHAP terbaru memberikan kewenangan operasi undercover buy (pembekian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana).
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, pada KUHAP terbaru dua metode tersebut bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan, dan tidak diawasi hakim.
Habibur mengatakan pernyataan itu tidak benar. Dia lantas menyebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebagai koalisi pemalas. Sebab, dia menuding mereka tidak mendengarkan rapat Komisi III DPR saat pembahasan draft RUU KUHAP.
“Dari koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah, ini berarti kan koalisi pemalas. Dia tidak melihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas ini kita kasih nama,” ujar Habibur saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa metode penyelidikan diperluas hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana.
“Dalam penjelasan Pasal 16 RUU KUHAP menyebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus,” jelas Habibur.
Dia menyebut investigasi khusus itu telah diatur dalam UU khusus, yakni UU Narkotika dan UU Psikotropika.
“Jadi jelas Pasal 16 itu bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” pungkasnya. (saa/iwh)
Load more