Akademisi Tegaskan Polisi Menduduki Jabatan Sipil Tak Langgar Konstitusi: Sepanjang Berdasarkan Penugasan Kapolri, Sah!
Alboin menegaskan bahwa persoalan penempatan polisi aktif bukanlah persoalan konstitusional semata, melainkan berada pada ranah implementasi aturan.
Senin, 17 November 2025 - 11:23 WIB
Sumber :
- ANTARA
Namun demikian, Alboin menilai putusan MK tetap membutuhkan tindak lanjut regulatif agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan.
“Dalam konteks reformasi dimaksud, terhadap putusan MK tersebut masih diperlukan penjabarannya melalui Perkap,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini sekaligus menghapus mekanisme penugasan berbasis izin Kapolri, yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri tetap aktif meski bertugas di luar institusi. (agr/nba)
Load more