GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Tegaskan Polisi Menduduki Jabatan Sipil Tak Langgar Konstitusi: Sepanjang Berdasarkan Penugasan Kapolri, Sah!

Alboin menegaskan bahwa persoalan penempatan polisi aktif bukanlah persoalan konstitusional semata, melainkan berada pada ranah implementasi aturan.
Senin, 17 November 2025 - 11:23 WIB
ilustrasi anggota polri
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com — Polemik soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Namun, akademisi Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita), Alboin Butarbutar, menilai tafsir publik yang berkembang tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga non-kepolisian tetap dapat dibenarkan sepanjang sesuai norma penugasan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alboin menegaskan bahwa persoalan penempatan polisi aktif bukanlah persoalan konstitusional semata, melainkan berada pada ranah implementasi aturan.

“Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang-undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

Ia menilai bahwa norma hukum yang berlaku saat ini tidak sepenuhnya menutup ruang bagi penugasan tersebut. Justru, menurutnya, mekanisme penugasan itu merupakan bagian dari fungsi Polri yang tetap bisa dijalankan di luar institusi.

“Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri,” terangnya.

Alboin menambahkan bahwa selama surat penugasan dari institusi resmi ada, keberadaan anggota Polri pada jabatan luar tetap sah.

“Penugasan anggota polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi tanpa harus mundur atau pensiun dari polri karena penugasan bersifat limitatif,” imbuhnya.

Ia juga menilai perlunya pengaturan lebih tegas untuk menghindari perdebatan berkepanjangan.

“Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyinggung Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Melalui komisi tersebut, ia menyebut pemerintah dapat mengambil langkah percepatan reformasi menyeluruh di tubuh Polri.

“Melalui komisi tersebut, presiden atau pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum,” sebutnya.

Namun demikian, Alboin menilai putusan MK tetap membutuhkan tindak lanjut regulatif agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam konteks reformasi dimaksud, terhadap putusan MK tersebut masih diperlukan penjabarannya melalui Perkap,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini sekaligus menghapus mekanisme penugasan berbasis izin Kapolri, yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri tetap aktif meski bertugas di luar institusi. (agr/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT