DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KUHAP Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat
- Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke pembicaraan tingkat II atau untuk disetujui di Rapat Paripurna.
Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tengang RUU KUHAP.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHAP yang akan dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” Kata Habibur di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sementara itu, Prasetyo mewakili Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih atas selesainya pembahasan RUU KUHAP.
“Kami mewakili presiden menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” ujar Prasetyo dalam rapat.
Adapun 14 substansi dalam RUU KUHAP antara lain:
14 substansi utama dalam RUU KUHAP, yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi.
6. Penguatan peran advokat dan kewajiban negara memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin prinsip due process of law dan pengawasan yudisial.
11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman dan penundaan penuntutan bagi korporasi.
Load more