Polda Jabar Amankan Sekretaris Dinas PUPR Kuningan dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AK (56), yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kuningan dan BG, seorang pengusaha/kontraktor. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.
Menurut Wirdhanto, tersangka AK yang pada tahun 2017 masih menjabat sebagai Kepala Bidang PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Ia membiarkan BG melaksanakan proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan oleh PT Mulya Giri perusahaan pemenang tender dengan direktur utama berinisial MRF yang kini telah meninggal dunia," kata Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto, Rabu, (12/11/2025).
Dugaan sementara, AK juga menerima sejumlah uang dari BG terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, tindakan BG dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena melakukan rekayasa dokumen serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.
Penyidik Ditipidkor Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp240 juta yang telah dikembalikan oleh para tersangka serta beberapa dokumen penting terkait kasus tersebut.
“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada Oktober lalu dan segera dilimpahkan ke persidangan,” kata Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. (cep/muu)
Load more