Selain Bupati Ponorogo, KPK Juga Tetapkan Sekda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jawa Timur, pada 7 November 2025.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (8/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengumumkan keempat tersangka tersebut.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo," kata Asep.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Asep menjelaskan, dalam klaster kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menjadi tersangka penerima dugaan suap dan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi dugaan suap, dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, Asep mengatakan Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma merupakan tersangka penerima dugaan suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Sementara Sucipto adalah tersangka pemberi dugaan suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 8-27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK," ujarnya. (ant/dpi)
Load more