Pegawai Swasta dan ASN Wajib Catat! Begini Cara Nikmati Transportasi Gratis di Jakarta
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym
Jakarta, tvOnenews.com - Pekerja di Jakarta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta kini bisa menikmati transportasi umum secara gratis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pramono mengatakan, aturan tersebut memperluas manfaat layanan transportasi publik gratis untuk 15 golongan masyarakat, termasuk pegawai swasta bergaji rendah dan aparatur sipil negara (ASN).
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Melalui kebijakan ini, pekerja swasta maupun ASN dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis. Kartu tersebut bisa digunakan untuk naik TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans tanpa dikenai biaya.
“Untuk itu para pekerja, artinya yang ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis baik TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta termasuk Mikrotrans,” ujar Pramono.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 10 Oktober 2025 dan berlaku surut hingga 7 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Selain meringankan beban pekerja, aturan ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Program transportasi gratis ini merupakan lanjutan dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dengan batas maksimal upah penerima manfaat tahun 2025 sebesar Rp6.206.275.
Adapun 15 golongan yang berhak menikmati layanan TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis meliputi:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
2. Penerima bantuan sosial kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni Rusunawa
4. Tim penggerak PKK hingga tingkat kelurahan
5. Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI
6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI
7. Penyandang disabilitas
8. Lansia berusia di atas 60 tahun
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu
15. Anggota TNI dan Polri
Load more