Detail Foto - Pegawai Swasta dan ASN Wajib Catat! Begini Cara Nikmati Transportasi Gratis di Jakarta
Bus Transjakarta
Pekerja di Jakarta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta kini bisa menikmati transportasi umum secara gratis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
- galeri foto