Komisi III DPR Target Pembahasan RUU KUHAP Selesai Sebelum 2026
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa selesai pada tahun ini.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan sejumlah elemen masyarakat mengenai RUU KUHAP.
“Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHAP yang akan berlaku 1 Januari 2026,” kata Habibur dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dia menjelaskan saat ini masih ada sekitar 12 pihak lagi yang masih akan memberikan masukan kepada Komisi III DPR.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat.
“Kendati demikian, saat ini masukan dari masyarakat sangatlah beragam bahkan ada beberapa hal dimana masukan masyarakat yang satu bertentangan dengan masukan masyarakat yang lain,” ujarnya.
“Karena itu mustahil bagi kami Komisi III untuk menerima seluruh masukan dari kelompok tertentu,” lanjut Habibur.
Habibur menambahkan selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
“Ya jadi bisa selesai sebelum 1 Januari bisa juga enggak selesai sebelum 1 Januari. Tapi kita akan terus mendengar masukan masyarakat selama proses tersebut,” tandasnya. (saa/nsi)
Load more