Ahli Hukum Tata Negara Desak DPR Gelar RDP Soal Keabsahan Ketua MK
Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi meminta Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keabsahan SK pengangkatan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Suhartoyo.
Kamis, 6 November 2025 - 03:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menurutnya surat tersebut diterima langsung oleh Sekretariat Jenderal MK pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.
Ia menegaskan seharusnya pengangkatan Suhartoyo dilakukan ulang setelah gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dikabulkan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Sehingga, dengan demikian menurutnya PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo tidak sah dan harus dicabut.
"Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi dan Undang-Undang MK. Dan oleh karena itu, semua, sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya, termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," kata dia. (raa)
Load more