Kronologi Pelaku Curanmor Tertangkap Basah di Kelapa Gading Jakut, Berujung Dikeroyok Massa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berakhir gagal setelah pemilik rumah memergoki tiga pelaku.
Mirisnya, satu dari tiga pelaku diketahui masih berusia 16 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial N (50) baru saja tiba di rumahnya di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ia memarkir motor Honda Beat miliknya di depan rumah. Tak lama berselang, suara mencurigakan dari depan rumah membuat ia keluar dan mendapati motornya sedang dicoba untuk dibawa kabur oleh tiga orang tak dikenal.
Korban pun spontan berteriak “Maling Maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Teriakan itu membuat para pelaku panik.
Tiga pria itu akhirnya tertangkap di lokasi. Mereka adalah J (29), MS (23), dan A (16), remaja yang baru belajar mengendarai motor tapi sudah ikut aksi pencurian.
Saat diamankan, mereka masih membawa tas berwarna biru berisi alat kejahatan, yakni kunci letter T dan kunci mata lancip. Motor korban, Honda Beat merah putih bernopol B-3451-UQP, dapat diselamatkan sebelum benar-benar raib.
Diketahui, J dan A merupakan warga Rawa Badak Selatan. Keduanya sempat mendapatkan 'salam olahraga' alias dari para warga yang memebekuknya, sebelum akhirnya diamankan oleh Kepolisian.
Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengaku baru pertama kali beraksi di wilayah Kelapa Gading.
Namun, MS mengaku sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian motor di wilayah Cilincing, dan hasil curian dijual di Tanah Merah melalui seseorang yang disebut Ka Jon.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tiga pelaku diamankan tak lama setelah korban memergoki aksinya. Mereka menggunakan kunci letter T dan motor milik sendiri untuk menjalankan pencurian,” ujar Seto, Selasa (28/10).
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelapa Gading dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rpi/dpi)
Load more