UU Minerba Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Negara Harus Kembali Kuasai Sumber Daya Alam
- ANTARA
Jika kondisi ini terus berlanjut, LKBH FHUI menilai cita-cita mewujudkan kemakmuran rakyat akan semakin jauh dari harapan. Karena itu, langkah hukum ini dianggap sebagai bentuk kontribusi akademik Universitas Indonesia untuk memperjuangkan kebijakan sumber daya alam yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
FHUI: Negara Harus Kembali pada Fungsinya sebagai Pengelola Aktif
Kuasa hukum pemohon, Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D, menegaskan bahwa pengajuan uji materiil ini adalah upaya memperjuangkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.
“Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kami memandang permohonan ini sebagai kontribusi akademik FHUI dalam mendorong reformasi hukum dan kebijakan sumber daya alam yang lebih berkeadilan,” tegas Aristo.
Aristo juga mengingatkan, UU Minerba secara substantif membuka ruang monopoli swasta dan mendorong privatisasi sumber daya alam, sehingga negara kehilangan fungsi penguasaan aktif yang menjadi esensi Pasal 33 UUD 1945.
“Apabila sistem seperti sekarang terus dibiarkan, kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 akan sangat sulit tercapai,” tutupnya. (nsp)
Load more