GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkap Nomor 4 Tahun 2025 Menuai Polemik, Pengamat Sebut Aturan yang Legitimasi Kekerasan Aparat

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang baru diterbitkan pada Selasa (30/9/2025) menuai pro kontra.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:51 WIB
Petugas kepolisian bertahan saat kericuhan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang baru diterbitkan pada Selasa (30/9/2025) menuai pro kontra.

Kapolri menerbitkan peraturan tersebut bermaksud sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri. Aturan itu disebut menjadi dasar hukum dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas Kamtibmas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, aturan yang dinilai bertujuan melindungi personel Polri dari ancaman itu justru dikhawatirkan bisa menjadi tameng hukum bagi aparat untuk bertindak represif terhadap masyarakat.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri, lebih menunjukkan upaya Kapolri melindungi personelnya, ketimbang memperkuat fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Saya melihat Peraturan Kapolri 4 Tahun 2025 ini bisa dibaca sebagai upaya Kapolri untuk melindungi personel dan jajarannya dari menjadi korban dalam aksi-aksi unjuk rasa atau aksi-aksi yang brutal,” kata Bambang saat dihubungi tvonenews.com Selasa (14/10).

“Tapi harus diingat, ada undang-undang lain yang lebih tinggi dari Perkap, yakni Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tetap harus ditaati," ujarnya.

Menurut Bambang, semangat perlindungan dalam Perkap tersebut perlu diwaspadai karena bisa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Ia menilai, aturan baru itu justru berpotensi menjadi “tameng hukum” bagi aparat yang bertindak represif terhadap masyarakat.

“Frasa 'penyerangan' dalam peraturan itu sangat subjektif, karena tidak ada standar baku. Jangan-jangan orang melawan dengan tangan kosong, atau melempar gelas air mineral pun dianggap sebagai penyerangan yang membahayakan personel,” papar Bambang.

“Kalau subjektivitas ini dibiarkan, Perkap bisa menjadi legitimasi aparat untuk melakukan kekerasan, dan ini tentu berbahaya bagi hak asasi manusia," imbuhnya.

Bambang mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 29, seluruh anggota kepolisian tunduk pada peradilan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, semua tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.

“Perkap itu hanya petunjuk teknis internal, bukan aturan umum yang bisa mengatur masyarakat. Kalau menyangkut penindakan terhadap warga, polisi tetap wajib mengacu pada KUHAP,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Beauty influencer Sara Robert Louis menceritakan pengalaman yang dialami Asisten Rumah Tangganya (ART), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket
Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

PSSI akhirnya buka suara soal penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-17.
Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan sebuah pengalaman pahit Asisten Rumah Tangganya (ART) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kurir paket

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT