Perkap Nomor 4 Tahun 2025 Menuai Polemik, Pengamat Sebut Aturan yang Legitimasi Kekerasan Aparat
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Lebih lanjut, Bambang menilai penerbitan Perkap 4/2025 menegaskan kesan bahwa Polri menempatkan diri sebagai entitas yang terpisah dari masyarakat, padahal tugas pokoknya adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Yang harus dilindungi itu bukan hanya anggota Polri, keluarganya, atau properti Polri, tapi seluruh masyarakat,” katanya.
Bambang juga menyoroti bahwa sebelumnya sudah ada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Menurutnya, seharusnya Polri mengevaluasi pelaksanaan aturan lama itu, bukan justru menambah aturan baru.
“Alih-alih membuat peraturan baru, Polri seharusnya memastikan SOP lama bisa berjalan dengan baik. Karena persoalan sebenarnya bukan kekurangan aturan, tapi pelaksanaan yang tidak konsisten,” pungkas Bambang. (rpi/raa)
Load more